Berikut 9 Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
BACA JUGA: Sosialisasi Beasiswa JFLS, Kapan JFLS Goes to School 2023 Hadir di Tasikmalaya? Ini Jadwalnya
REKOMENDASI MUDZAKARAH PERHAJIAN TAHUN 2023
YOGYAKARTA, 23 s.d. 25 OKTOBER 2023
Dalam rangka mengimplementasikan tugas pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada Jemaah Haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari mudharat, kami atas nama peserta Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji
BACA JUGA: Metode Baru! Atasi Nyamuk DBD dengan Nyamuk Wolbachia
2. Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji
3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih
4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL)
5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jemaah haji
BACA JUGA: CLING! Bantuan Beli Rumah Rp 4 Juta, PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Ditanggung Pemerintah
6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam
7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan
8. Materi istitha’ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama