CLING! Bantuan Beli Rumah Rp 4 Juta, PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Ditanggung Pemerintah

Selasa 24-10-2023,22:12 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Sektor properti juga menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp 92 triliun atau sekitar 31,9% dari PAD pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota.

BACA JUGA: Seorang ASN Pemkot Tasikmalaya Dijebloskan Kejaksaan ke Penjara, Jadi Tersangka Kasus Pemeliharaan Jalan

Airlangga menyampaikan kini ekosistem perumahan masih menghadapi berbagai tantangan sehingga perlu didorong keselarasan antara supply dan demand.

Selain itu, ekosistem perumahan diperlukan intervensi kebijakan fiskal yang efektif agar memenuhi aspek availability, affordability, accessibility dan sustainability.

”Tadi Bapak Presiden (Joko Widodo, Red) memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp 2 miliar,” kata dia.

”Dan ini akan berlaku sampai dengan bulan Juni tahun depan (2024) PPN-nya 100% ditanggung pemerintah. Sesudah itu (Juni sampai dengan Desember 2024), PPN-nya sebesar 50% ditanggung pemerintah,” kata Menko Perekonomian.

BACA JUGA: Job Fair Nasional 2023 Sediakan 10.000 Lowongan Kerja Baru, 1.000 Sertifikasi Kompetensi Gratis

Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa Bantuan Biaya Administrasi sebesar Rp 4 juta sebagai pengurang biaya akad pembelian rumah.

”Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp 13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp 4 juta sampai akhir tahun 2024,” terang dia.

Kategori :