"Pokoknya kami tak akan berbicara soal materi takutnya mendahului apa yang dilakukan penegak hukum. Kami akan ikuti proses hukum yang ada, termasuk soal pembelaan yang akan dilakukan ya melihat daripada fakta persidangan dahulu. Kuncinya itu. Benar dan salah akan kita uji diproses persidangan," jelasnya.
Sekadar diketahui, Kabid inisial MH tersebut kini bertugas menjadi Kabid di Dinas Kesehatan (Dinkes). Pada 2019 lalu, MH menjadi Kabid di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR).