Tidak hanya itu saja, pihaknya juga menyampaikan ke setiap parpol masing-masing agar menurunkan APS yang tidak sesuai konten dan penempatannya.
"Untuk tindakan penertiban APS menunggu dari Dinas Satpol PP selaku penegak Perda atau Peraturan Daerah," ujarnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan melalui Sekertaris Fera Mada Pratama mengaku pihaknya sedang melakukan pendataan di semua wilayah di Kota Banjar.
"Baru beres dilakukan pendataan baru tiga wilayah kecamatan, tinggal satu wilayah lagi," ucapnya.
BACA JUGA:Waduh Kecamatan Ini Angka Perceraian Tertinggi di Kota Tasikmalaya, Faktor Ekonomi Jadi Penyebabnya
Setelah selesai semua dilakukan pendataan dilanjutkan dengan membuat surat pemberitahuan untuk selanjutnya bersama Panwaslu dan Bawaslu melakukan penindakan APS yang dianggap melanggar K3.