Ketahui Kriteria untuk Mendapatkan Bansos PKH, Tidak Terdata di Sini Tidak Bisa Dapat Bantuan Sosial

Selasa 10-10-2023,00:02 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Suryadi

BACA JUGA:ADA Diskon Spesial Tiket Kereta Api Selama Bandung Great Sale 2023

Perlu diketahui, DTKS ini merupakan induk yang berisi data mengenai pelayanan kesejahteraan sosial.

3. Tercatat sebagai golongan keluarga yang kurang mampu atau berkebutuhan pada data kelurahan setempat.

4. Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI.

5. Masyarakat belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM, dan Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Model Terbaru Honda Makin Stylish, Cocok Buat Gaya Hidup Dinamis, Cek Harga di Sini

Jika telah memenuhi persyaratan dan kriteria penerima bansos PKH, maka Anda bisa melakukan pengecekan bansos melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id/

Pastikan Anda memasukkan nama provinsi hingga desa dengan benar agar pengecekan bansos menjadi lebih mudah.

Selain itu, pastikan nama yang diinput sesuai dengan yang ada di e-KTP.

Sekedar informasi, bansos PKH tahap 4 saat ini mulai disalurkan pada bulan Oktober hingga Desember 2023.

BACA JUGA:7 Jam dari Jakarta, Eloknya Pantai Karang Tawulan Saingi Tanah Lot Bali

Itulah informasi mengenai kriteria untuk mendapatkan bansos PKH. Semoga bermanfaat!

Kategori :