Bagi Anda yang Bermasalah dengan Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Kepolisian
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bagi Anda yang bermasalah dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, Anda dapat melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian.
Melaporkan pinjol ilegal bertujuan agar pihak kepolisian dapat melakukan proses hukum dan menindak tegas penyelenggara pinjaman online ilegal tersebut.
Dengan demikian, pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran atau penutupan aplikasi maupun website pinjol ilegal.
Pertanyaannya, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian? Simak penjelasannya.
BACA JUGA:Bukan Tega, 6 Pemain Persib Tak Diajak Bojan Hodak Lawan Persebaya karena Alasan Ini
Ada dua langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan pinjol ilegal, di antaranya sebagai berikut:
1. Melaporkan pinjol ke Polres maupun Polda yang berada di wilayah masing-masing.
Caranya:
- Anda mengunjungi website https://patrolisiber.id atau
BACA JUGA:Langsung Cair DANA PayLater Pinjaman Cepat Limit Rp10 Juta Cukup dengan KTP dan No HP
- Anda mengirimkan laporan melalui email pada info@cyber.polri.go.id
2. Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi
Selain ke pihak kepolisian, Anda juga dapat melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran .
Untuk melaporkannya Anda dapat mengirimkan laporan melalui email pada waspadainvestasi@ojk.go.id