BACA JUGA:Kualitas Beras Bantuan di Tasikmalaya Buruk, Dinsos Terima Laporan dari 2 Kecamatan
Perlu diketahui, pinjol ilegal merupakan pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada banyak kerugian yang bisa didapatkan jika Anda melakukan pinjaman uang tunai di pinjol ilegal.
Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data diri penting dan rahasia milik Anda.
Pinjol ilegal bisa saja menyebarluaskan informasi data pribadi ke publik jika Anda bermasalah dengan pinjaman online.
BACA JUGA:Cek Bansos PKH Tahao 4, Kalau Uang Sudah Masuk Langsung Kuras Buat Belanja
Tentunya hal tersebut sangat berbahaya karena dikhawatirkan data pribadi Anda disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kedua, peminjam yang bermasalah bisa saja mendapatkan teror, ancaman, dan penagihan yang kurang etis dari debt collector (DC).
Baru-baru ini diramaikan dengan adanya DC yang melakukan penagihan dengan teror.
Penagihan dengan teror itu dilakukan oleh DC lapangan dan DC online.
BACA JUGA:Mantap, Amunisi Tambahan Persebaya Sudah Datang dari China, Siap Diturunkan Lawan Persib Bandung
Sekedar informasi, beberapa penyelenggara pinjol ilegal memiliki DC lapangan dan DC online yang akan melakukan penagihan kepada peminjam yang gagal bayar (galbay).
Itulah informasi cara melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian. Semoga bermanfaat!
Terakhir, kami menyarankan agar Anda menghindari pinjaman online di penyelenggara ilegal.