Kisah Cinta Bule Amerika dengan Gadis Kota Banjar, Ini Syarat Jika Ingin Nikah Beda Negara

Rabu 04-10-2023,15:04 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Tina Agustina

2. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan.

3. Formulir N3 khusus yang menikah di KUA. Surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.

4. Fotokopi KTP.

BACA JUGA:Bobotoh Sambut Mantan Bintang Persija Bermain di Persib, Harapan Baru bagi Pangeran Biru Juara Liga 1

5. Fotokopi Akta Kelahiran.

6. Data orang tua calon mempelai.

7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

8. Buku nikah orang tua, hanya untuk anak pertama.

BACA JUGA:BRI Optimis Net Zero Emission Indonesia 2060 Tercapai dengan Kolaborasi

9. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP.

10. Pasfoto 2X3 sebanyak 4 lembar dan 4X6 sebanyak 4 lembar.

11. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir.

12. Prenup atau perjanjian pra nikah.

Towilatun SAg sudah menjadi penghulu sejak tahun 2003 di Kota Banjar hingga saat ini. Pertama di KUA Kecamatan Purwaharja dari 2003 sampai 2006.

BACA JUGA:Kasus Bullying di Kabupaten Tasikmalaya Tinggi, Umumnya Dipicu Konflik Pelajar

Dari 2007 sampai 2015 di KUA Kecamatan Langensari, dari 2015 sampai 2017 di KUA Kecamatan Banjar. 

Kategori :