2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon mempelai pengantin WNA.
3. Fotokopi paspor.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.
BACA JUGA:SEJARAH! Mobil Suzuki Terjual 80 Juta Unit, Alto Sumbang 20%
6. Akta cerai jika sudah pernah kawin.
7. Akta kematian pasangan kawin bila meninggal.
8. Surat keterangan domisili.
9. Pasfoto 2X3 sebanyak 4 lembar dan 4X6 sebanyak 4 lembar.
10. Menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non muslim.
Perlu dicatat, semua dokumen persyaratan nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang resmi.
Dokumen syarat nikah juga harus dilegalisir oleh kedutaan negara calon mempelai WNA yang ada di Indonesia.
Sementara, dokumen syarat nikah untuk WNI yang akan menikah dengan WNA hampir sama dengan satu negara, yaitu sebagai berikut:
1. Surat pengantar RT dan RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.