Setelah itu, evaluasi akan dilakukan oleh Gubernur. Dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) pada Januari, tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada dapat dimulai.
"Bagi saya pribadi, baik pada bulan September maupun November, sebagai pimpinan daerah, kita harus merayakan ini sebagai momentum demokrasi yang diberikan oleh negara sebagai hak rakyat yang harus diwujudkan," pungkasnya.