Peran Perangkat Desa Ujung Tombak Dalam Kesadaran Bela Negara di Tasikmalaya

Senin 25-09-2023,18:40 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Peran Perangkat Desa Ujung Tombak Dalam Kesadaran Bela Negara di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan melalukan sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara bagi Perangkat Desa di Kabupaten Tasikmalaya, Senin 25 September 2023.

Brigadir Jenderal TNI G. Eko Sunarto, Direktur Bela Negara Direktorat Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan kesadaran bela negara kepada perangkat desa di Kabupaten Tasikmalaya. 

Menurutnya, perangkat desa memiliki peran penting sebagai penghubung pemerintah dengan masyarakat dalam menyebarkan pentingnya kesadaran bela negara. 

BACA JUGA:Samsung A34 5G Turun Harga? Layar Super AMOLED, Prosesor Octa Core yang Powerful, Cek Spesifikasi di Sini

"Perangkat desa merupakan tulang punggung pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang kesadaran bela negara," ujarnya kepada radartasik.com di Hotel Alhambra.

Eko juga menjelaskan bahwa Kementerian Pertahanan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 1152 tahun 2022, memiliki koordinasi untuk memberikan sertifikat kepada kader bela negara. 

Oleh karena itu, peran perangkat desa dalam menyebarkan kesadaran bela negara sangat penting bagi negara dan bangsa.

Dalam sosialisasi kesadaran bela negara ini, Eko mengungkapkan bahwa ada lima nilai dasar yang harus disampaikan kepada masyarakat, yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila, rela berkorban, dan memiliki kesadaran awal bela negara. 

BACA JUGA:Jelang Melawan Persib Bandung, Asisten Pelatih Awaludin Evaluasi Penyelesaian Akhir Persita Tangerang

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mengurangi potensi konflik dalam masyarakat. 

"Kita boleh memiliki perbedaan pandangan dan gagasan, namun kita harus tetap memiliki kesadaran sebagai warga negara yang baik," kata Eko.

Selain itu, Eko mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan Pasal 30 mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara. 

Maka, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan meningkatkan semangat bela negara melalui sosialisasi.

BACA JUGA:Betah di Bandung, Pelatih Fisik Persib Suka 3 Jenis Makanan Khas Indonesia, Mirip dengan Barack Obama

Kategori :