Jika data yang dimiliki KPM tidak sinkron dengan Dukcapil maka KPM tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima Bansos PKH dan BPNT pada bulan Oktober 2023.
2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga
Syarat menerima bansos jika di dalam KK ada salah satu komponen PKH, misalnya balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Selain itu untuk setiap anggota keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Bayam, Banyak Manfaatnya Tapi Ada 4 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Menyantapnya
3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Menerima Bansos
Perlu tahu ada keluarga yang tidak layak menerima bantuan.
Diantaranya kalau ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak menerima Bansos.
KK seperti yang demikian akan dihapus dari sistem DTKS karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
BACA JUGA:8 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan, Obat Mujarab!
Termasuk untuk bansos PKH dan BPNT pada bulan Oktober 2023 nanti.
Begitu juga anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI, tidak masuk kriteria penerima bansos.
4. Dinyatakan Layak Menerima Bansos
Data KPM Bansos PKH dan BPNT pada bulan Oktober 2023 akan di-update pemerintah daerah.
Bagi KPM yang sudah masuk keluarga sejahtera dan tidak memenuhi kriteria untuk menerima bansos, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
Jadi jika Anda merasa termasuk keluarga yang layak menerima bansos, segera memenuhi syarat-syaratnya sesuai ketentuan dengan program PKH dan BPNT.