"Tersangka melakukan pengecekan kondisi korban yang telah kehilangan kesadaran dan masih bernapas. Kemudian, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario pribadinya, sambil membawa dua unit ponsel yang sebelumnya digunakan oleh korban, dengan tujuan menghapus jejak percakapan terkait aktivitas prostitusi online," jelasnya.
BACA JUGA:Pertamax Green 95 Lebih Murah dari Pertamax Turbo, Ini Update Harga BBM Tanggal 20 September 2023
Akibat perbuatannya ini, tersangka dihadapkan pada Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tukas Kapolres.