Memiliki kompetensi yng dibuktikan dengan sertifikat keahlian. Sehat jasmani dan rohani.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS. Tidk pernah melakukan pelanggaran dalam proses seleksi calon ASN. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas dan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar disabilitas menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas untuk menentukan derajat kedisabilitasanya. Menyertakan video singkat untuk kegiatan sehari-hari.
https://bkpsdm.tasikmalayakota.go.id/?p=1340