Dilansir laman resmi Kemenag, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengapresiasi langkah-langkah percepatan yang dilakukan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) beserta tim Kemenag untuk merealisasikan Dana Abadi Pesantren.
Apalagi, sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum dan keberadaannya sudah ditunggu kalangan pesantren. Di satu sisi, DAP ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
DAP juga amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Optimal: Rute Pesawat Jet dari Husen Geser ke Bandara Kertajati
”Di sisi lain, kalangan pesantren sudah menunggu-nunggu kapan Dana Abadi Pesantren ini bisa diwujudkan,” terang dia.
Sementara Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023.
Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar jenjang S1, S2 dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri bagi kalangan pesantren.
Oleh karena DAP bersumber dari Dana Abadi Pendidikan, maka peruntukannya hanya untuk fungsi pendidikan, bukan untuk yang lainnya.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Optimal: Rute Pesawat Jet dari Husen Geser ke Bandara Kertajati
Semisal dakwah atau pemberdayaan masyarakat, sebagaimana fungsi yang dijalankan oleh pesantren selama ini.
”Bahkan untuk dukungan pelaksanaan atau manajemen pun tidak dibolehkan karena aturannya memang demikian,” tegas dia.
Direktur Beasiswa LPDP Dwi Sularso menyambut baik dan mendukung percepatan penggunaan Dana Abadi Pesantren.
”Pihak Kemenag tentu lebih memahami kebutuhan apa yang diperlukan oleh pesantren. Hal-hal yang bermuara pada kebutuhan untuk menyiapkan generasi Indonesia unggul dan andal, yang memiliki komitmen kebangsaan, tentu akan kita dukung sepenuhnya, termasuk dari warga pesantren,” ujar dia.
BACA JUGA:Jangan Lupa, Kamis ini Live Action One Piece Tayang Perdana
Sebagai tindak lanjut, tim Kemenag dan LPDP akan membahas langkah-langkah teknis, utamanya dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, agar beasiswa khusus untuk kalangan pesantren ini dapat segera dibuka pada tahun 2023.
Alokasi anggaran sendiri sudah dibahas dalam rapat koordinasi percepatan penggunaan DAP antara Kemenag dengan LPDP Kemenkeu.