UMP naik 15 persen jadi tuntutan buruh dan disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh.
Dalam suaranya, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimun kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen.
UMP naik 15 persen jadi tuntutan buruh berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal melalui keterangannya, Minggu, 23 Juli 2023.
BACA JUGA: Ini Sosok Pengganti Ciro Alves di Skuad Persib, Sudah Latihan Bareng Menjelang Lawan PSIS Semarang
Menurutnya, ada tiga alasan kenapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen.
Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.
Adapun, survei tersebut sudah dilakukan pada 2022, 2023, dan di tahun 2024 diprediksi akan meningkat.
Terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan.
Salah satunya, kata Said Iqbal yaitu sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.
Alasan kedua adalah makro ekonomi. Kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu.
Untuk itu, Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi.
Adapun alasan ketiga yaitu status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas upper middle income country oleh Bank Dunia pada Juni 2023.
BACA JUGA: HORE Gaji PNS Naik, Hari Ini Diumumkan Presiden Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya
Hal itu, kata Said Iqbal, negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$4.580.