Hingga akhirnya AT rela menawarkan pacarnya tersebut di eksploitasi, yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga bayar kosan.
"AT mempromosikan pacarnya dengan menggunakan sebuah aplikasi dan kamar kosnya dijadikan tempat prostitusi," tegasnya.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan PA, dia tidak mengetahui sudah berapa kali melayani hidung belang hingga yang terakhir dengan MH.
Selain PA, korbannya satu lagi berinisial RP dan kedua-duanya masih di bawah umur, semua tinggal di kosan milik KM.
"Awalnya MH itu datang ke kosan KM, ada barang (cewek) tidak. Kata KM ada tuh baru RP. Namun RP menolak karena sudah janjian dengan yang lain," ungkapnya.
Hingga akhirnya AT keluar kamar kosan, lalu menawarkan PA (pacarnya) ke MH dengan harga awal Rp300 ribu sekali main. Tapi MH hanya membawa uang Rp250 ribu, sehingga keduanya deal.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun.
Kemudian pasal 12 Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 penjara dan ada pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan ancaman hukuman 15 penjara.