Obat terlarang yang mereka edarkan adalah Tramadol dan Hexymer. Kedua pelaku ini menggunakan cara pengedaran dengan sistem tempel dan lempar melalui pemesanan online.
Dari keduanya Polisi berhasil mengamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer yang belum sempat diedarkan, serta dua buah smartphone sebagai alat transaksi juga uang sejumlah Rp 500 ribu.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal 196 tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 2 dan 3, akan dikenakan hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Bupati Tasikmalaya Hadiri Milangkala Ke-183 Kecamatan Cineam yang Dimeriahkan Pecinta Motor Trail
"Keduanya dihadapkan pada ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," tandasnya.