Gara-Gara Tembakau Sintetis 2 Pemuda Tasikmalaya Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Peredaran tembakau sintetis di masyarakat terus diperangi Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya.
Dua pemuda yang juga pelaku peredaran tembakau sintetis tersebut yaitu DM (30) dan RF (27) berhasil diamankan Polisi di wilayah Singaparna.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1,64 gram tembakau sintetis, beserta alat timbang dan plastik kemasan.
BACA JUGA:Akut, Masalah di Persib Dibeberkan Bintang Muda Ini hingga Gagal Terus Menang, Bagaimana Mr Hodak?
"Pelaku saat diamankan sedang membawa serta mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.
Suhardi menerangkan, tembakau sintetis itu diperjualbelikan para pelaku melalui sistem online, yaitu Cash On Delivery (COD), di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung.
"Kita masih terus mengembangkan penyelidikan ini. Kemungkinan besar ada cara peredaran lainnya," terangnya.
Kedua pelaku ini melanggar pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019.
BACA JUGA:Prosesi Syukur Laut Nelayan Tasikmalaya, Tradisi Keberkahan dan Upacara Adat
"Mereka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," tegas Suhardi.
Dua Pengedar Pil Telarang Juga Diciduk Polisi
Tak hanya memerangi peredaran tembakau sintetis, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya juga menciduk pengedar obat terlarang Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Singaparna.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi, menjelaskan bahwa dua pemuda yakni RR (34) dan RC (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah Singaparna.