Wajib Ingat! Daftar Penyakit dan Situasi yang Tidak Ditanggung BPJS
RADARTASIK.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki batasan-batasan mengenai penyakit dan situasi tertentu yang tidak dapat ditanggung oleh layanan kesehatannya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Daftar penyakit dan situasi yang tidak ditanggung tersebut merupakan upaya untuk membatasi cakupan agar tetap berkelanjutan dan fokus pada penyakit-penyakit yang lebih mendesak dan memerlukan perawatan.
Berikut adalah beberapa jenis penyakit dan situasi yang tidak dapat diklaim melalui layanan BPJS Kesehatan, sesuai dengan aturan yang ada:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
BACA JUGA: Segudang Manfaat dari Daun Kelor yang Disebut Juga Pohon Kehidupan