21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri adalah pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah ditetapkan oleh menteri.