Wajib Ingat! Daftar Penyakit dan Situasi yang Tidak Ditanggung BPJS

Sabtu 12-08-2023,21:02 WIB
Reporter : Adinda R. Syam
Editor : Ruslan

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

BACA JUGA: Inagurasi BRI Fellowship Journalism 2023, 45 Jurnalis Resmi Peroleh Beasiswa S2

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

BACA JUGA: Persib Kedatangan Amunisi Baru Jelang Lawan Barito Putera, Sudah Tiba di Bandung dan Uji Stadion GBLA

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Hari UMKM Nasional 2023, BRI Semakin Tegaskan Komitmennya pada Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Kategori :