Adanya keterlambatan pembayaran insentif dokter spesialis itu disebabkan tidak adanya standarisasi dalam pembayaran insentif.
Ditambah lagi kesulitan pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan insentif dokter spesialis dikarenakan regulasi yang belum menjelaskan status dokter PGDS.
Dalam proses mediasi juga mendapatkan dukungan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Keterlambatan pembayaran hak dokter spesialis di lingkup rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku memunculkan desakan untuk evaluasi Direktur Utama RSUD dr M Haulussy Nazarudin.
Dikutip dari rakyatmaluku.fajar.co.id, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Afifudin mendesak Nazarudin segera diganti. Dia dinilai sudah tidak bisa lagi dipertahankan.
”Persoalan banyak yang sudah disampaikan ke Sekda dan Inspektorat. Kan DPRD sudah sampaikan sejak lama soal tidak dibayarkannya klaim Covid-19 tahun 2021, kalau tidak salah Rp 36 miliar,” ungkap Rovik saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Maluku.