"Contoh untuk PR Padud Jaya pangsa pasarnya ke wilayah Sumatera. PT Padud Putra ke wilayah Ciamis," jelasnya.
Lanjut dia, untuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sejauh ini belum ada di Kota Banjar, karena harus ada kajian terlebih dahulu untuk Tata Ruang dan Tata Wilayah yang tepat dimana.
Diberikan sebelumnya, tim gabungan dari Satpol PP, perwakilan Bea Cukai Tasikmalaya, Kejari Kota Banjar dan TNI Polri ke lokasi pabrik di Dusun Pabuaran Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Sebelum ke lokasi, petugas gabungan berkumpul terlebih dulu di kantor Dinas Satpol PP bersebelahan dengan Pendopo Kota Banjar untuk brifing.
BACA JUGA:Alexis Sanchez Bisa Gabung AS Roma Jika Andrea Belotti Hengkang
Menggunakan kendaraan dinas roda empat petugas gabungan meluncur ke lokasi yang telah didapatkan sebelumnya, hingga akhir sampai di TKP melewati jalan kebun karet.
Setibanya di lokasi pabrik, petugas gabungan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemilik pabrik tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan.
Kadispol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan Suria melalui kabid Gakperumda Aep Saepudin membenarkan operasi bersama yang dilakukan tersebut.
"Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh anggota di lapangan," ucapnya Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:Samuel Chukwueze Membuat Sayap AC Milan Sangat Mematikan
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata pabrik pengolahan tembakau rumahan tersebut sudah berijin alias sudah mengantongi ijin yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI Dirjen Bea dan Cukai per tanggal 28 Juli 2023 lalu yang ditanda tangani oleh Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya.
Kasi Pengawasan Dinas Satpol PP Kota Banjar Endra Herdiana menambahkan meski ijin (NPPBKC) sudah ada, namun pabrik pengolahan tembakau rumahan tersebut belum produksi hingga saat ini.
Pasalnya ada beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi oleh pihak pabrik seperti NIB, PBG, amdal koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUTR Kota Banjar.
Sejauh ini pihak pabrik pengolahan tembakau rumahan tersebut belum melengkapi, sehingga harus dilengkapi secepatnya sebelum dilakukan produksi.
"Karena ijinya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC sudah ada, kita tidak melakukan penyitaan," tegasnya.