Meski demikian, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan ke lapangan sejauhmana rekomendasi yang telah disampaikan dan proses produksinya sudah sesuai prosedur apa tidak.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan produksi tembakau olahan skala rumahan yang dilaksanakan sesuai dengan ijin dari Bea dan Cukai, sehingga tidak merugikan masyarakat.
"Untuk pengawasan pasti akan kami lakukan terus, tidak hanya di satu titik saja. Tapi di titik lainnya jika terdapat pabrik rokok belum berijin," jelasnya.
BACA JUGA:Samuel Chukwueze Membuat Sayap AC Milan Sangat Mematikan
Dia menambahkan, terkait adanya karyawan yang sedang bekerja di pabrik, dia menjelaskan berdasarkan keterangan dari pemilik sedang melakukan pembongkaran dari pabrik lain.
Pasalnya pabrik mereka mendapat titipan dari perusahaan lain yang nantinya setelah dibongkar lalu dikirim kembali.
"Pihak Bea Cukai sendiri menyatakan tidak ada barang yang di sita karena pabrik sudah memiliki ijin," tegasnya.
Perwakilan Bea dan Cukai Tasikmalaya Ngudi Raharjo menjelaskan berdasarkan hasil operasi di lapangan pabrik ijin sudah ada sehingga bisa beroperasi.
"Ya karena NPPBKC sudah ada, maka pabrik sudah bisa langsung beroperasi. Namun saat operasi bersama tadi belum ada produksi, karena baru berjalan dua minggu," jelasnya.
Pihaknya bersama petugas gabungan tidak melakukan penyitaan barang meski sedang ada kegiatan pembongkaran dari pabrik lain.
Hanya saja operasi bersama ini untuk melakukan pengawasan sejauh mana pabrik pengelohan tembakau tersebut telah memiliki ijin apa belum.