Jelas dia, kedua tersangka penganiayaan ini terancam kurungan penjara 5 tahun 6 bulan dan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dan atau 351 KUHPidana.
Salah seorang pelaku pengeroyokan, FR mengaku saat itu dia bersama 2 rekannya usai menenggak minuman keras oplosan di dalam mobil angkutan.
"Iya pak, lagi pada mabuk. Usai minum alkohol 70 persen campur air putih dan serbuk minuman energi. Kami meminumnya saat di dalam mobil," tuturnya.