"Hari ini pemilik tempat karoke akan menulis pernyataan. Kami akan pantau seminggu ke depan," jelas Dadang.
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan pemerintah kecamatan melakukan penyegelan tempat karaoke di Kampung Cilangkap, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 29 Juli 2023.
Penutupan tempat karaoke tersebut karena tidak memiliki izin, dan meresahkan warga setempat.
Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni mengutarakan, tempat karaoke tersebut ditutup atas dasar tidak memiliki izin dan meresahkan warga setempat.
Tempat karaoke rumahan tersebut milik EN, warga Kampung Cilangkap, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
"Penyegelan karaoke rumahan tersebut berdasarkan adanya permintaan dari tokoh dan masyarakat setempat karena dianggap mengganggu kenyamanan warga serta tidak ada izin," ujar Dadang, Sabtu 29 Juli 2023.
Kegiatan penyegelan dan penutupan itu dilaksanakan Sabtu siang sekira jam 13.45 WIB.
Sebelum dilakukan penyegelan dan penutupan, pemilik tempat karaoke rumahan tersebut telah 2 kali diberikan surat peringatan, namun masih tetap beroperasi.
BACA JUGA:Gunung Fuji Meletus Hari Ini di Masa Lalu
"Peringatan pertama telah disepakati bersama bahwa tidak akan ada aktivitas karaoke lagi pada 22 Juni 2023 lalu. Peringatan kedua diamankan Polsek manonjaya pada 05 Juli 2023," terang Dadang.
Meski sudah ada peringatan yang kedua, tempat karaoke rumahan itu tetap masih beroperasi pada Jumat 28 Juli 2023 tadi malam.
Sekira jam 23.45 WIB, tempat tersebut didatangi warga dan MUI Desa Cilangkap serta anggota TNI. Saat itu di dalam rumah itu ada pemilik karaoke, EN bersama dua temannya.
Pada saat didatangi petugas gabungan, terdapat 6 botol minuman keras jenis Anggur Ginseng yang telah terbuka 3 botol, dan sisa 3 botol yang masih disegel.
"Dasar tersebut juga tempat karaoke itu disegel dan ditutup sementara," tegas Dadang.