Rumah Karaoke Tasikmalaya yang Disegel Satpol PP Ternyata Tak Disewakan dan Digunakan Pribadi
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Penyegelan rumah karaoke Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Manonjaya yang dilakukan petugas gabungan kemarin Sabtu, 29 Juli 2023, berawal dari keresahan warga setempat.
Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, menjelaskan bahwa awalnya terdapat surat peringatan dari Pemerintah Kecamatan Manonjaya yang telah diabaikan.
"Saat itu (rumah karaoke, Red) memang sudah beberapa kali diberikan teguran, namun tidak digubris," katanya kepada radartasik.com saat ditemui di ruangannya, Senin 31 Juli 2023.
BACA JUGA:Kenapa Thomas Doll Tak Puas Permainan Persija di Babak Kedua Lawan Persebaya? Ini Penyebabnya
Dadang menyebutkan bahwa Satpol PP bertindak sebagai penegak perda dan melakukan penyegelan sementara karena permintaan warga.
Tujuannya adalah untuk menghindari potensi masalah yang tidak diinginkan. Alat-alat karaoke telah diamankan sesuai permintaan warga.
"Alat-alat karaoke memang kita amankan, karena permintaan warga untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," terangnya.
Menurut dia, tempat karaoke rumahan tersebut hanya digunakan untuk hiburan pribadi oleh pemiliknya, dengan luas sekitar 3x4 meter di dekat dapur rumah pemilik.
BACA JUGA:Pembuang Bayi di Irigasi Sukarame, Tasikmalaya, Ternyata Seorang Mahasiswi
Tempat tersebut tidak disewakan dan hanya digunakan oleh teman-teman pemilik yang ingin bersenang-senang.
"Hanya satu ruangan karena memang itu hanya digunakan olehnya. Kalaupun rame biasanya teman-teman pemilik yang sekadar ingin hiburan. Tidak disewakan," bebernya.
Penegakan ketertiban dan keamanan masyarakat adalah alasan utama untuk mengizinkan pembangunan tempat karaoke, selain juga harus memiliki izin dari lingkungan seperti RT dan RW, serta pemerintah daerah.
Pemilik tempat karaoke akan menulis pernyataan dan situasinya akan dipantau selama satu minggu ke depan oleh pihak berwenang.