Mengejutkan! Angka Perceraian Tinggi di Kabupaten Indramayu, Ini Penyebabnya
RADARTASIK.COM – Pada pertengahan tahun 2023, Pengadilan Agama di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencatat angka perceraian yang masih cukup tinggi.
Banyak istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka. Angka permohonan cerai tersebut setengah lebih tinggi dibandingkan dengan suami yang mengajukan cerai talak.
Data menunjukkan bahwa terdapat 3.643 kasus perceraian gugat dan 1.374 kasus cerai talak pada saat itu.
BACA JUGA: Wajah Baru Alun-alun Cimahi Terungkap, Proyek Revitalisasi Menuai Kritik dan Antusiasme Warga
BACA JUGA: Pj Wali Kota Tasikmalaya Lakukan Gerebek Walungan di Ciherang, Ini Pesannya
Mayoritas permohonan perceraian gugat didominasi oleh alasan ekonomi, dengan 2.804 kasus yang sudah diputuskan berdasarkan alasan tersebut.
Selain masalah ekonomi, alasan lain yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu adalah pertikaian keluarga yang berkepanjangan.
Faktor-faktor seperti ego kedua belah pihak dan pengaruh dari pihak ketiga juga berkontribusi pada tingginya angka perceraian.
Hingga Juli 2023, sudah ada 1.416 kasus perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Agama berdasarkan alasan-alasan tersebut.
BACA JUGA: Dua Kekuatan Besar Bersatu! PDIP dan Golkar Sepakat Bentuk Tim Teknis untuk Pemilihan Presiden 2024
BACA JUGA: Muktamar ke-4 Hizbul Wathan Resmi Dibuka, Ini Amanat Sekum PP Muhammadiyah
Perlu diperhatikan bahwa usia pemohon perceraian di Kabupaten Indramayu tergolong cukup muda.
Ada 95 kasus di bawah usia 20 tahun, 1.828 kasus pada usia 20-30 tahun, dan 1.958 kasus dari pemohon usia 31 hingga 40 tahun.
Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian bersama bagi pemerintah daerah dan stakeholder untuk memahami dan mengatasi masalah ekonomi serta pertikaian dalam rumah tangga.