Kasus Korupsi Senilai Triliunan Rupiah Terus Bergulir! Pengadilan Tolak Eksepsi Terdakwa Top dan Ungkap Fakta

Kamis 27-07-2023,19:53 WIB
Reporter : Adinda R. Syam
Editor : Ruslan

Hakim menyatakan tidak setuju dengan pandangan tersebut dan menganggap bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa telah cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, serta beberapa direktur perusahaan terkait.

Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, dan pihak jaksa mendakwa bahwa beberapa terdakwa, termasuk Johnny G Plate, telah memperkaya diri dalam jumlah besar.

Dengan penolakan eksepsi ini, perkara akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari keadilan dan kebenaran terkait dugaan korupsi dalam pengadaan menara BTS dan infrastruktur pendukung Bakti.

Kategori :