Kwitansi jual beli ini nantinya akan menjadi patokan pemblokiran surat kendaraan.
3. Membawa Kartu Keluarga (KK)
KK akan menjadi patokan kepemilikan kendaraan oleh pihak Samsat. Jika persyaratan yang diminta sudah lengkap, tentu akan segera diproses pemblokirannya.
Dampak apabila tidak melakukan pemblokiran STNK yaitu seperti disebutkan, pemilik kendaraan pertama akan mendapatkan pajak progresif yang diakibatkan kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.
BACA JUGA:Syair Taubat Abu Nawas Membuat Imam Syafi’i Menangis dan Mau Sholatkan Jenazah sang Penyair
Dikutip dari laman Carmudi, pajak progresif ini akan tetap dikenakan ke pemilik kendaraan pertama yang terdaftar satu Kartu Keluarga.
Hal ini sudah diatur pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan yang berisi:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.