Ingin Blokir STNK di Samsat, Simak Syaratnya di Sini

Selasa 25-07-2023,20:45 WIB
Reporter : Abdul MJD
Editor : syindi

RADARTASIK.COM – Kendaraan bermotor zaman sekarang memang makin menarik perhatian, dan banyak juga terjadi jual beli kendaraan tersebut.

Bagi kalian yang ingin menjual kendaraannya, ataupun membelinya, dan ingin memblokir kendaraan yang sudah anda jual, maka simak artikel ini hingga selesai.

Jika Anda membeli kendaraan bekas, sebaiknya langsung melakukan blokir STNK. Hal ini penting untuk mematikan pajak progresif ke pemilik kendaraan bermotor pertama.

Tanpa blokir STNK, ini bisa merugikan pemilik pertama. Sebabnya karena jika pemilik pertama ternyata memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, maka pajak progresif masih berlaku pada kendaraan yang sudah dijual.

BACA JUGA:Pro Kontra Bobotoh Soal Vladimir Vujovic Jadi Calon Pelatih Baru Persib, Khawatir Namanya Tidak Harum Lagi

Oleh karena itu, harus dilakukan blokir STNK terhadap kendaraan di kantor Samsat.

Dikutip dari laman Carmudi, Anda harus mendatangi Samsat sesuai domisili pelat nomor kendaraan tersebut.

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan pertama

Anda diharuskan membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan pertama. Tentu akan lebih baik jika pemilik KTP tersebut datang juga.

BACA JUGA:400 Pelanggar Lalu Lintas saat Operasi Patuh Lodaya di Tasikmalaya Pengendara Tak Pakai Helm

Namun jika tidak bisa hadir, Anda harus membuat surat kuasa. Atau jika ternyata pemilik kendaraan adalah keluarga sendiri, terutama satu rumah, pihak Samsat akan memberikan keringanan.

Jika memang harus menggunakan surat kuasa, sertakan meterai Rp6 ribu atau Rp10 ribu.

2. Tanda bukti jual-beli (kwitansi)

Selanjutnya menunjukkan tanda bukti jual-beli atau kwitansi. Di dalam kwitansi tersebut, harus terdapat nama pemilik kendaraan pertama yang sama dengan KTP dan STNK, materai, tanggal transaksi, dan yang paling penting tanda tangan pemilik kendaraan.

BACA JUGA:7 Minuman yang Cocok Diseruput ketika Cuaca Dingin, Coklat Panas hingga Sop Buah

Kategori :