Wajib Paham! OJK Rilis Aturan Baru Pemisahan Unit Syariah
RADARTASIK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pemisahan unit syariah asuransi dan reasuransi dalam sektor industri keuangan non bank (IKNB).
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 22 Juli 2023 dan dikenal dengan nama POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Keputusan ini merupakan langkah tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sebelumnya, ketentuan mengenai unit syariah asuransi dan reasuransi mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
POJK baru ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Dalam POJK ini, terdapat enam pokok pengaturan yang mencakup ketentuan umum, pemisahan unit syariah, insentif dalam pemisahan unit syariah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup.
Pemisahan unit syariah akan dilakukan apabila telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK.
BACA JUGA: Pelatih Baru Persib Segera Datang ke Bandung, Kenapa Marc Klok dan Yaya Sunarya Malah Meminta Maaf?
Pertama, dana tabarru dan dana investasi peserta unit syariah harus mencapai minimal 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum unit syariah juga harus mencapai setidaknya Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp 200 miliar untuk perusahaan reasuransi.
Pemisahan unit syariah dapat dilakukan atas inisiatif dari perusahaan asuransi atau reasuransi itu sendiri, atau dapat pula merupakan hasil kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
Ada dua bentuk pemisahan unit syariah yang mungkin dilakukan.
BACA JUGA: 3 Ruangan Kelas di 2 Sekolah Dasar Kabupaten Tasikmalaya Ambruk, Kondisinya Rusak Parah