Pertama, dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah baru, kemudian dilanjutkan dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan hasil pemisahan.
Kedua, pengalihan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah diwajibkan untuk melakukan pemisahan unit syariah paling lambat pada 31 Desember 2026.
Setelah tanggal tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor asuransi dan reasuransi di Indonesia dapat lebih teratur dan berjalan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan kesejahteraan bagi seluruh peserta dan pemegang polis.
POJK Nomor 11 Tahun 2023 ini menjadi langkah maju bagi industri keuangan non-bank dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah secara konsisten dan transparan.