Praktisi Angkat Bicara Soal Siswi SD Tasikmalaya Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C

Sabtu 15-07-2023,10:24 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Aturannya, jelas dia, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158.

"Itu bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 35," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi kelas 2 SD di Leuwikidang, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya berinisial AH (8), ditemukan tewas tenggelam di kubangan air bekas galian C ilegal yang tidak jauh dari rumahnya, Jumat 14 Juli 2023. 

Kejadian ini terjadi ketika korban bersama teman-temannya sedang bermain air di pinggir kubangan belas galian C, yang di bawahnya terdapat tumpukan kerikil batu bekas saringan konsentrat pasir.

BACA JUGA:Dipercaya Jadi Kapten Tim PSS Sleman, Mantan Pemain Persib Ini Gagal Bawa Timnya Menang Lawan Barito Putera

Diduga tumpukan pasir labil bergerak ketika diinjak, sehingga korban terperosok ke dalam kubangan air yang dalam dan tenggelam. 

Kategori :