KPU menetapkan ada 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini 24 partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
BACA JUGA:Program Indonesia Pintar, Segini Besaran Bantuan PIP Bagi Peserta Didik di Setiap Jenjang Pendidikan
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
BACA JUGA:Bocoran Gerbang Tol Kota Salatiga, Ini Target Pembangunan dan Progres Pembebasan Lahan