Sudah Berusia 17 Tahun Tapi Belum Memiliki KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Cara Menggunakan Hak Pilihnya

Minggu 09-07-2023,11:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Suryadi

BACA JUGA:Saling Respek, Bobotoh dan Aremania Komentari Laga Persib vs Arema FC, Terutama Jalannya Pertandingan

KPU menetapkan ada 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini 24 partai politik peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

BACA JUGA:Program Indonesia Pintar, Segini Besaran Bantuan PIP Bagi Peserta Didik di Setiap Jenjang Pendidikan

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

BACA JUGA:Sopir Truk Muatan Tepung Terigu yang Terjun ke Sungai sedalam 10 Meter di Gentong Tasikmalaya Dievakuasi

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

BACA JUGA:Bocoran Gerbang Tol Kota Salatiga, Ini Target Pembangunan dan Progres Pembebasan Lahan

Kategori :