Sudah Berusia 17 Tahun Tapi Belum Memiliki KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Cara Menggunakan Hak Pilihnya

Minggu 09-07-2023,11:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Suryadi

Sudah Berusia 17 Tahun Tapi Belum Memiliki KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Cara Menggunakan Hak Pilihnya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun tapi belum memiliki KTP tetap bisa nyoblos.

Pemilih pemula yang berusia 17 tahun dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan pemilih pemula berusia 17 yang belum memiliki KTP dapat memberikan hak pilihnya.

KPU menginformasikan bahwa pemilih pemula yang memiliki KTP dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).

BACA JUGA:Pesta Minuman Keras di Jalan Cimulu Kota Tasikmalaya Digagalkan Polisi, 10 Remaja dan Pedagangnya Diamankan

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Betty Epsilon Idroos pada Selasa 4 Juli 2023.

Betty Epsilon Idroos menegaskan pemilih pemula yang berusia 17 tahun dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan menunjukkan KK.

Betty Epsilon Idroos mengungkapkan sistem tersebut menjadi jawaban dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 4.005.275 pemilih tanpa KTP masuk ke daftar pemilih tetap (DPT).

Dengan demikian, pemilih pemula yang berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bedah Hape Canggih Nokia N73 5G yang Banyak Unggul karena Konektivitas, Performa dan Lainnya

Perlu diketahui, KPU telah menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024.

Jumlah tersebut merupakan total pemilih dari dalam maupun luar negeri yang masuk DPT untuk Pemilu 2024.

Adapun jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

Sekedar informasi tambahan, KPU telah menetapkan 24 partai politik peserta Pemilu 2024.

Kategori :