Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jabar Agar Motor Tidak Bodong Permanen

Kamis 06-07-2023,20:29 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Kebijakan ini juga memberikan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 7 tahun kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraannya.

Dengan melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak yang telah mendapatkan diskon, kendaraan akan memiliki status yang sah di mata hukum.

Ini penting untuk menghindari masalah di masa depan yang mungkin timbul akibat kepemilikan kendaraan yang tidak sah.

Biar tidak kelimpungan pada saat melakukan proses pembayaran, Anda sebaiknya menyiapkan persyaratan program bebas BBNKB II antara lain:

BACA JUGA: Dinda Aura Putri, Pemiliki Suara Emas Seperti Putri Ariani yang Menyanyi dengan Rasa dan Melihat dengan Hati

1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir

4. Bukti pengalihan kepemilikan

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat

6. Bukti hasil cek fisik

7. Semua berkas difotokopi

Sedangkan persyaratan diskon Pajak Kendaraan bagi kendaraan menunggak lebih dari 7 tahun dan hanya bayar 3 tahun adalah:

BACA JUGA: Dinda Aura Putri, Penyandang Disabilitas dari Kota Tasikmalaya yang Memiliki Suara Emas Seperti Putri Ariani

1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru

Kategori :