Kebijakan ini juga memberikan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 7 tahun kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraannya.
Dengan melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak yang telah mendapatkan diskon, kendaraan akan memiliki status yang sah di mata hukum.
Ini penting untuk menghindari masalah di masa depan yang mungkin timbul akibat kepemilikan kendaraan yang tidak sah.
Biar tidak kelimpungan pada saat melakukan proses pembayaran, Anda sebaiknya menyiapkan persyaratan program bebas BBNKB II antara lain:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir
4. Bukti pengalihan kepemilikan
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat
6. Bukti hasil cek fisik
7. Semua berkas difotokopi
Sedangkan persyaratan diskon Pajak Kendaraan bagi kendaraan menunggak lebih dari 7 tahun dan hanya bayar 3 tahun adalah:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru