Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jabar Agar Motor Tidak Bodong Permanen

Kamis 06-07-2023,20:29 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

3. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir

4. BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)

5. Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

6. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Bagaimana mekanisme pembayaran pajak BBNKB? Nih simak penjelasan dari Bapenda Jabar!

1. Wajib pajak

BACA JUGA: Cukup Bayar 59K Udah Bisa Holy Sepuasnya, Cuma Ada di Kuliner Kota Tasikmalaya!

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Menyerahkan persyaratan

- Melakukan cek kepemilikan

- Menyerahkan dokumen di loket pendaftaran

2. Petugas Pajak

- Menetapkan besaran pajak BBNKB 0% dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.

3. Wajib pajak

BACA JUGA: Shin Tae-yong Latih Timnas U-23, PSSI Tunjuk Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20 dan Asian Games

Kategori :