3. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir
4. BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
6. Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Bagaimana mekanisme pembayaran pajak BBNKB? Nih simak penjelasan dari Bapenda Jabar!
1. Wajib pajak
BACA JUGA: Cukup Bayar 59K Udah Bisa Holy Sepuasnya, Cuma Ada di Kuliner Kota Tasikmalaya!
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan
- Melakukan cek kepemilikan
- Menyerahkan dokumen di loket pendaftaran
2. Petugas Pajak
- Menetapkan besaran pajak BBNKB 0% dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.
3. Wajib pajak