Motor Nunggak Pajak 7 Tahun Belum Jadi Bodong? Begini Penjelasannya
BANDUNG, RADARTASIK.COM – Kabar gembira lagi nih. Motor nunggak pajak 7 tahun belum jadi bodong minimal sampai bulan Agustus mendatang.
Malahan khusus di Jawa Barat, motor nunggak pajak 7 tahun lebih dapat diskon pajak sejak 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Seperti dikutip dari Instagram bapenda_jabar bahwa diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun.
BACA JUGA: Motor Nunggak Pajak 7 Tahun Lebih Hanya Bayar 3 Tahun juga Bebas Denda SWDKLLJ, Kok Bisa?
Selain mendapat fasilitas diskon, motor nunggak pajak 7 tahun lebih memperoleh pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Bebas denda SWDKLLJ tidak berlaku untuk tahun berjalan. ”PEMBEBASAN DENDA SWDKLLJ Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN DIBEBASKAN Denda SWDKLLJ untuk Tahun Yang Lewat.” Tulis akun Instagram jasaraharja_jawabarat.
Program diskon pajak dan pembebasan denda SWDKLLJ ini bisa diartikan bahwa motor STNK mati 5+2 tahun belum jadi bodong selamanya atau dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan.
Sebelumnya dikabarkan Polri bakal segera menetapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
BACA JUGA: Boarding Pass Bawa Banyak Cuan, Caranya Mudah Banget Loh
Dikutip dari laman NTMC Polri, tidak memperpanjang masa berlaku 5 tahunan STNK dan membiarkan mati selama 2 tahun, datanya akan dihapus dari kepolisian.
Apabila data mobil atau motor itu terhapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong.
Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
”Jadi STNK setelah mati 5 tahun dan 2 tahun lagi tidak bayar pajak, itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
BACA JUGA: INOVATIF 85 Juta Pelanggan PLN Dicover Asuransi Public Liability, Pelanggan Gratis Premi