Meskipun motor mati pajak 7 tahun belum jadi bodong minimal sampai akhir bulan Agustus mendatang, pemilik kendaraan jangan terlena.
Karena, aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bisa saja diberlakukan lebih cepat.
Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Supaya motor mati pajak 7 tahun tidak jadi bodong, ayo manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Barat.
Sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, Anda siapkan dokumen sebagai syarat pembebasan BBNKB II.
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP/SKPD terakhir
4. Bukti pengalihan kepemilikan
5. Bukti hasil cek fisik
Sedangkan syarat diskon pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun adalah:
1. STNK asli
2. E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP/SKPD terakhir