Motor Nunggak Pajak 7 Tahun Belum Jadi Bodong? Begini Penjelasannya

Rabu 05-07-2023,21:27 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Meskipun motor mati pajak 7 tahun belum jadi bodong minimal sampai akhir bulan Agustus mendatang, pemilik kendaraan jangan terlena.

Karena, aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bisa saja diberlakukan lebih cepat.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Supaya motor mati pajak 7 tahun tidak jadi bodong, ayo manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Jawa Barat.

BACA JUGA: Dinda Aura Putri, Penyandang Disabilitas dari Kota Tasikmalaya yang Memiliki Suara Emas Seperti Putri Ariani

Sebelum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, Anda siapkan dokumen sebagai syarat pembebasan BBNKB II.

1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP/SKPD terakhir

4. Bukti pengalihan kepemilikan

5. Bukti hasil cek fisik

Sedangkan syarat diskon pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun adalah:

1. STNK asli

BACA JUGA: Astaga! Banyak Hewan Laut Menyeramkan Menghuni Bangkai Kapal Titanic, Salah Satunya Dijamin Bikin Anda Syok

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP/SKPD terakhir

Kategori :