Tujuan program untuk penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30 ribu per orang perhari untuk 2 kali makan.
Sehingga, PPKS mendapatkan nasi atau makanan sejenis, sayur, lauk (hewani/nabati), buah, mineral dan air mineral yang dikemas higienis serta diantar langsung ke rumah penerima manfaat.
Program permakanan menjadi salah satu terobosan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam upaya melakukan pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Kemensos telah menetapkan 100.000 lansia tunggal yang tersebar di seluruh tanah air untuk mendapatkan bantuan permakanan pada tahun anggaran 2023.
BACA JUGA: AlHambra, Hotel Bintang 4 di Kabupaten Tasikmalaya yang Menawarkan Sensasi Menginap 1001 Malam
”Program permakanan ini relatif baru karena baru dilaksanakan di tahun 2022 dan dilanjutkan di tahun 2023,” kata Pepen.
”Permakanan ini diantar langsung ke penerima dengan menu yang memenuhi gizi para lansia atau disabilitas,” kata dia lagi.
Untuk mendukung program tersebut, Kemensos menyiapkan anggaran Rp 787.661.312.000 dengan sasaran 100.000 orang untuk permakanan lanjut usia dan 33.774 untuk permakanan disabilitas.
”Selain untuk pemenuhan kebutuhan nutrisi, dengan program ini diharapkan mampu menekan angka pengeluaran pangan bagi para lanjut usia dan disabilitas,” kata Pepen.
BACA JUGA: 5 Restoran Rekomended di Kota Banjar yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Para penerima permakanan lanjut usia maupun disabilitas merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu yang NIK-nya sudah terdaftar dalam DTKS. Adapun untuk lansia tunggal minimal berusia 75 tahun atau lebih.
Ada 6 kriteria disabilitas penerima bansos permakanan
1. Miskin atau tidak mampu
2. Penyandang disabilitas
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan istri atau suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri