100 Persen Pembelian Solar Subsidi Wajib QR Code di 514 Kota Kabupaten

Senin 26-06-2023,05:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

100 Persen Pembelian Solar Subsidi Wajib QR Code di 514 Kota Kabupaten

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pertamina Patra Niaga resmi menerapkan 100 persen pembelian Solar subsidi wajib QR Code.

100 persen pembelian Solar subsidi wajib QR Code berlaku mulai 22 Juni 203 di 514 Kota Kabupaten di seluruh Indonesia.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan 3 dari 5 tahapan Program Subsidi Tepat.

BACA JUGA: Theo Hernandez Ikuti Jejak Tonali, Kekuatan Milan Semakin Pincang

Karena itu, sejak 22 Juni 2023, Subsidi Tepat khususnya untuk Solar subsidi sudah diberlakukan skema full QR Code. Artinya, sudah 100% transaksi Solar subsidi di seluruh wilayah di Indonesia wajib menunjukkan QR Code.

”Ini adalah tahapan ketiga dalam Program Subsidi Tepat, yakni masyarakat sudah mengutilisasi QR Code sebagai alat untuk verifikasi transaksi Solar subsidi. Ini adalah tahap krusial dimana interaksi langsung dengan masyarakat terjadi,” jelas dia seperti dikutip dari laman Pertamina.

Dia merinci tiga Program Subsidi Tepat yang sudah selesai. Tahap satu adalah tahap instalasi dan penyiapan infrastruktur digitalisasi di SPBU telah rampung Desember 2020.

Tahapan kedua adalah integrasi platform MyPertamina yang di dalamnya ada server, website, aplikasi, program promosi hingga media sosial yang telah dimulai sejak Juli 2022.

BACA JUGA: Pemecatan Maldini adalah Langkah Pertama AC Milan Menghabisi Simbol Klub, Tonali adalah Buktinya

Tahap ketiga yaitu Subsidi Tepat khususnya untuk Solar subsidi sudah diberlakukan skema full QR Code di kota kabupaten se-Indonesia.

Mars Ega menyatakan implementasi sekma full QR Code bertujuan untuk memudahkan dan menjaga masyarakat yang berhak agar lebih terjamin mendapatkan Solar subsidi.

”Karena semuanya mudah, mulai dari daftarnya mudah. Lalu jika sudah punya QR Code transaksinya pun mudah, tinggal dibawa dan di-scan oleh operator SPBU, jika tidak punya handphone. Bisa di-print,” terang dia.

”Jadi berbagai skema memudahkan sudah Pertamina siapkan. Ketika sudah di-scan tinggal bertransaksi sesuai batasan volume yang sudah ditetapkan sesuai kriteria kendaraan yang diatur dalam SK BPH Migas No. 04 /P3JBT/BPH Migas/Kom/2020,” tambah dia.

BACA JUGA: Mantap Satu Kecamatan di Kota Tasikmalaya Habiskan Biaya Rp34 Miliar untuk Pembangunan

Kategori :