Dia mengatakan pembentukan aturan itu sebelumnya pun melalui tahap kajian. Namun, pihaknya tak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini.
”Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM,” terangnya.
Legitimasi, tambah dia, harus dimiliki pengendara untuk keterampilan dan kompetensinya. Hal itu untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya.
”Makanya perintah Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji nanti. Kita akan mengevaluasi. Kita akan bentuk tim pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka 8 ini masih relevan atau tidak,” tegasnya.
”Ataukah memang masih (relevan), tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin telah dekat nanti akan kita kaji semuannya ini,” terang dia.
Pihaknya juga bakal mempertimbangkan inovasi lain dalam regulasi tersebut. Salah satunya penggunaan sistem pengawasan teknologi canggih yang dapat mempermudah ujian mendapat lisensi mengemudi tersebut.
”Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pakai cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau enggak,” jelasnya.
”Tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tetapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” tandasnya.