Di Sini Bayar Pajak Tanpa Turun dari Mobil, Waktu Lebih Cepat, Syaratnya Gampang! Bagaimana di Tasikmalaya?
BEKASI, RADARTASIK.COM – Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuat terobosan baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan pelayanan bayar pajak tanpa turun dari mobil. Layanan itu diberi nama Samsat Drive Thru.
Layanan ini hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bekasi Jalan Gatot Soebroto Lottermart Pilar Cikarang Utara.
BACA JUGA: George Weah: Berlusconi Meramal Aku Akan Jadi Seorang Presiden
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan Samsat Drive Thru dihadirkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke Kantor Samsat.
”Ya, dengan adanya Samsat Drive Thru, masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan dengan lebih cepat, tanpa harus turun dari mobil dan bisa selesai kurang dari 10 menit,” ujar dia.
Dia menjelaskan syarat bayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru yakni menyiapkan e-KTP, STNK dan BPKB.
”Kemudian membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke Samsat Drive Thru dan masuk ke jalur khusus yang sudah disediakan,” terangnya seperti dilansir laman resmi Bapenda Provinsi Jabar, Selasa 20 Juni 2023.
Setelah melakukan proses identifikasi dan verifikasi, kemudian menyerahkan STNK, BPKB dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran.
Fajar menambahkan samsat dengan sistem drive thru hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Layanan ini dibuka untuk masyarakat dari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 14.00 WIB.
”Kami berharap dengan adanya layanan drive thru ini akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, di tengah kesibukan aktivitasnya sehari-hari,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu. Karena uang pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk membangun Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.