”Artinya dengan membayar pajak kendaraan, kita sudah ikut serta membangun Jawa Barat dan membangun daerah kita sendiri, seperti untuk memperbaiki jalan dan pembangunan lainnya,” pungkas dia.
Apa itu Samsat Drive Thru?
Layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaannya memungkinkan pemilik kendaraan melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji.
Layanan samsat ini telah beroperasi dan diadakan launching pada bulan Maret 2008 oleh Gubernur Jawa Barat di halaman Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Pippo Inzaghi Mengenang Gol Terakhirnya untuk AC Milan: Saya Berlari ke Curva, Nesta Memeluk Saya
Syarat bayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru:
1. E-KTP Asli pemilik sesuai data di STNK
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Lokasi Samsat Drive Thru
- Samsat Drive Thru Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Muktamar (perempatan Cipasung samping pos polisi) Desa Cilampunghilir Padakembang Tasikmalaya.
- Samsat Drive Thru Kabupaten Bandung II Soreang, Area parkiran Samsat Soreang di Jalan Gading Tutuka 1 Desa Cingcin Kecamatan Soreang.
- Samsat Drive Thru Kota Bandung Soekarno Hatta, Area parkiran Samsat Soekarno Hatta di Jalan Soekarno Hatta Nomor 528.
- Samsat Drive Thru Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, depan halaman Kantor Samsat Induk Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1 Haurgeulis.