Resmi Keputusan SKB 3 Menteri, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agama, enteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia.
Surat Keputusan Bersama melalui surat nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 tahun 2023 dan Nomor 2 tahun 2023, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 taun 2022 tetang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Surat Keputusan Bersama berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jauh pada 29 Juni 2023, maka Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah adalah pada tanggal Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni 2023.
BACA JUGA:5 Fakta Keistimewaan Orang Tua yang Wajib Diketahui Setiap Anak
Surat Keputusan Bersam 3 Menteri tersebut telah ditandatangani pada 16 Juni 2023 oleh tiga Menteri yaitu Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubik Indonesia.
Hasil sidang Isbat untuk menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriah sudah dilaksanakan oleh Kemeneterian Agama Republik Indonesa, Minggu 18 Juni 2023.
Hasilnya sidang Isbat secara Mufakat bahasa 1 Zulhijah jatuh pada Selasa 20 Juni 2023 dan Idul Adha 29 Juni 2023.
Sore ini hilal masih di bawah kriteria. Penetapan 1 Zulhijah yang juga bisa berpengaruh pada Idul Adha 1444 Hijriah masih tunggu sidang Isbat dan akan diumumkan nanti Pukul 19.00 WIB.
Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah 1444 Hijriyah, di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Sidang yang diikuti oleh perwakilan ormas Islam, perwakilan duta besar negara sahabat, serta jajaran Kemenag ini diawali dengan Seminar Posisi Hilal yang disampaikan anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Dr. Ahmad Izzudin, M.Ag.
Dalam paparannya, Izzudin mengungkapkan, secara astronomis, posisi hilal di Indonesia pada saat Maghrib masih berada di bawah kriteria baru MABIMS yang ditetapkan pada 2021, sehingga kemungkinan tidak dapat teramati.
"Di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal pada 29 Zulqaidah 1444H sudah berada di atas ufuk. Namun demikian, masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat MABIMS," ungkap Izzudin.
Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.
BACA JUGA:Komunitas Motor Honda Meriahkan Pertandingan Sepakbola Indonesia vs Argentina