5 Kategori Pekerja Tidak Dapat Uang Tunai dari Jamsostek

Kamis 15-06-2023,11:11 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Bagaimana proses pendaftaran program JKP?

1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persayaratan sebagai peserta program JKP.

BACA JUGA: Tak Mau Juventus Lebih Kuat, Mantan Presiden AC Milan Langgar Kode Etik dengan Membeli Bintang Lazio

2. Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BP Jamsostek sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.

Cek eligibilitas pemberi kerja/badan usaha:

- Usaha besar man Menengah: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

- Usaha kecil dan mikro sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Cek eligibilitas individu peserta:

- NIK (WNI)

- Usia belum 54 tahun

- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha

BACA JUGA: Tolak Bermain dengan 2 Penyerang, Silvio Berlusconi Sebut Dua Pelatih AC Milan Kepala Babi

Cek kepesertaan program

- Kepesertaan JKN harus merupakan peserta penerima upah.

Kategori :