Kemudian, siapa saja 5 kategori pekerja tidak dapat uang tunai dari Jamsostek?
Pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP antara lain:
1. Mengundurkan diri
2. Cacat total tetap
3. Pensiun
4. Meninggal Dunia
5. Pekerja dengan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Apa saja syarat pengajuan Program JKP ke BP Jamsostek?
BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Kapten Persebaya Bertransformasi Jadi Pemain Tengah dalam Formasi 4-3-3
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK yang terdiri dari:
- Bukti diterimanya pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/puruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
- Atau, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).