5 Kategori Pekerja Tidak Dapat Uang Tunai dari Jamsostek
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ternyata 5 kategori pekerja tidak dapat uang tunai dari Jamsostek alias Badan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan.
Lima kategori pekerja tidak dapat uang tunai dari Jamsostek karena tidak masuk kriteria sebagai penerima JKP (Jaminan Perlindungan Kerja).
BP Jamsostek hanya akan memberikan uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) yang masuk program JKP.
BACA JUGA: Cara Cairkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Jika Kamu Kena PHK
Uang tunai dari Jamsostek akan mengalir setiap bulan selama maksimal 6 bulan dengan dua skema klaim pencairan.
Besaran uang tunai yang bisa dicaikan pekerja terkena PHK beragam, bergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan pemberi kerja kepada Jamsosotek.
Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan Program JKP? Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
BACA JUGA: Pekerja Kena PHK Akan Dapatkan Uang Tunai Per Bulan dari BP Jamsostek, Simak Kriteria Lengkapnya
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan